Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Kurikulum Merdeka: Tidak Ada Lagi Mapel Sejarah Indonesia dan Sejarah Peminatan

Mengenal Kurikulum Merdeka: Tidak Ada Lagi Mapel Sejarah Indonesia dan Sejarah Peminatan

SAMSULNGARIFIN.COM - Kemendikbudristek memperkenalkan kurikulum baru, yakni Kurikulum Prototipe atau Kurikulum Merdeka yang mulai berlaku pada tahun 2022. Adapun Kurikulum Merdeka merupakan kelanjutan dari Kurikulum Masa Khusus Pandemi Covid-19 atau Kurikulum Darurat.

Ketika pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020, Kemendikbudristek memberikan opsi Kurikulum Darurat, yang mana jumlah Kompetensi Dasar yang diajarkan lebih sedikit dibandingkan Kurikulum 2013.

Evaluasi terhadap Kurikulum Darurat juga menunjukkan hasil yang positif, yang mana sekolah yang menggunakan Kurikulum Darurat lebih maju empat sampai lima bulan belajar dibandingkan sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh.


Pandemi Covid-19 memaksa pembelajaran yang awalnya tatap muka menjadi tatap maya, atau pembelajaran daring. Guru memanfaatkan Google Meet, Zoom, ataupun Google Classroom dalam melalukan kegiatan pembelajaran.

Dampak negatif pembelajaran daring salah satunya yaitu daya tangkap siswa lebih rendah dibandingkan ketika pembelajaran tatap muka. Kondisi tersebut menyebabkan  adanya learning loss literasi dan numerasi secara signifikan.

APA ITU KURIKULUM MERDEKA?

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, satuan pendidikan diberikan tiga opsi kurikulum yang bisa dipilih.

Adapun kurikulum yang bisa dipilih yaitu Kurikulum 2013 dengan KI dan KD secara penuh, Kurikulum 2013 dengan KI dan KD yang disederhanakan, dan Kurikulum Merdeka.

Tiga kurikulum tersebut bisa digunakan oleh satuan pendidikan selama tahun 2022 sampai tahun 2024. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan kebijakan kurikulum nasional.


Bagi satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program SMK Pusat Keunggulan, kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka.

Karakteristik utama Kurikulum Prototipe yaitu, pengembangan karakter, fokus pada materi esensial, dan fleksibilitas perancangan kurikulum sekolah dan penyusunan rencana pembelajaran.

Dalam Kurikulum Prototipe, peminatan mata pelajaran dimulai ketika kelas XI, kemudian tidak ada lagi istilah jurusan, melainkan kelompok mata pelajaran yang terdiri dari IPA, IPS, Bahasa dan Vokasi.

Siswa diberikan kebebasan dalam memilih dua kelompok mata pelajaran yang akan dipelajari ketika kelas XI. Contohnya, Siswa A ketika kelas XI dan XII memilih mapel Fisika, Biologi di kelompok mapel IPA dan memilih Ekonomi, Sosiologi di kelompok mapel IPS.

TIDAK ADA LAGI MAPEL SEJARAH INDONESIA DAN SEJARAH PEMINATAN

Kebebasan dalam memilih mata pelajaran tersebut berpotensi membuat guru kehilangan jam mengajar jika mata pelajarannya tidak diminati oleh siswa.

Salah satu yang terkena dampak dari Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan tingkat menengah atas yaitu mata pelajaran sejarah. Dalam Kurikulum 2013, sejarah terbagi menjadi dua, yakni sejarah Indonesia (Kelompok Mapel Wajib) dan sejarah peminatan (Mapel Peminatan IPS).


Dalam Kurikulum Merdeka, tidak ada lagi mata pelajaran sejarah Indonesia dan sejarah peminatan, yang ada hanya "sejarah" dan masuk dalam kelompok umum. Padahal dalam Kurikulum 2013, sejarah Indonesia masuk kelompok mapel wajib dan sejarah peminatan masuk kelompok mapel peminatan IPS.

Dalam Kurikulum 2013, jam pelajaran sejarah Indonesia sebanyak 2 JP dan sejarah peminatan sebagak 3 JP (X) dan 4 JP (XI dan XII), sedangkan dalam Kurikulum Merdeka, sejarah memiliki 2 JP dalam satu minggu.

Alhasil terjadi penurunan jumlah JP bagi guru sejarah dalam Kurikulum Merdeka dibandikan Kurikulum 2013 yang mana jumlah JP nya lebih banyak. Kondisi tersebut akan mempengaruhi pembagian tugas mengajar di satuan pendidikan.

Problem baru akan muncul jika dalam satuan pendidikan memiliki lebih dari dua guru sejarah, apalagi jika keduanya berstatus sebagai guru PNS dan memiliki sertifikat pendidikan.


Pasalnya, salah satu syarat TPG (Tunjangan Profesi Guru) bagi guru PNS bisa dicairkan yaitu memiliki kewajiban mengajar minimal 24 JP. Hal tersebut tidak akan menjadi masalah apabila satuan pendidikan memiliki jumlah rombongan belajar yang banyak.

Namun ada solusi bagi guru yang beban mengajarnya kurang, yakni diberikan beban tambahan mengajar, seperti menjadi koordinator projek penguatan profil Pelajar Pancasila.

Begitulah realitanya, setiap kebijakan tidak bisa menyenangkan semua pihak. Meski demikian, Kurikulum Merdeka menawarkan fleksibilitas bagi para guru dan siswa. Terutama siswa, yang mana beban mata pelajaran semakin sedikit.

Posting Komentar untuk "Mengenal Kurikulum Merdeka: Tidak Ada Lagi Mapel Sejarah Indonesia dan Sejarah Peminatan"