Materi Sejarah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa): Latar Belakang, Asas, Tujuan, dan Badan Utama
Sejarah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa): Latar Belakang, Asas-Asas, Tujuan, dan Organisasi
SAMSULNGARIFIN.COM - PBB atau Perserikatan Bangsa Bangsa merupakan
organisasi internasional yang bergerak untuk mendorong terjadinya kerjasama
internasional yang meliputi kerjasama untuk menangani perosalan hukum
internasional, pengamanan, ekonomi, perlindungan sosial. PBB didirikan pada
tanggal 24 Oktober 1945 memiliki tujuan yang garis besarnya sama seperti Liga
Bangsa Bangsa yang telah berdiri lebih dulu pada perang dunia II yaitu untuk
mencegah konflik dan terjadinya peperangan.
A. LATAR BELAKANG PENDIRIAN PBB
Saat dunia kacau dengan keadaan perang dan masyarakat dunia membutuhkan
perwujudan kedamaian yang nyata sehingga ada sebuah harapan untuk Organisasi
yang dapat menciptakan kerja sama antar bangsa yang erat untuk mewujudkan
perdamaian dan mengatasi perang yang melanda saat itu.
Akibat keadaan dunia semakin kacau dan tak terarah akibat perang membuat
presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris
Winston Churchiil menggagas pertemuan yang menghasilkan sebuah kesepakatan
yang disebut Piagam Atlantik. Isi Piagam atlantik sebagai berikut :
- Tidak melakukan perluasan diantara semuanya (negara)
- Menjaga hak setiap bangsa untuk dapat memilih bentuk pemerintahan (tidak campur tangan)
- Mengakui hak semua negara agar turut serta dalam kerjasama ekonomi (pedagangan)
- Mengusahakan perdamaian dunia di setiap bangsa memiliki kesempatan untuk bebas dari rasa takut dan kemiskinan
- Mengupayakan penyelesaian masalah/sengketa secara damai
Dari isi pokok piagam atlantik menjadi acuan dalam konferensi internasional
mengenai penyelesaian perang dunia II dan menjadi jalan terbentuknya
organisasi baru. Dalam hal ini organisasi yang dimaksud yaitu Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Dilanjutkan dengan adanya beberapa pertemuan yang mengarah pada pembentukkan
PBB yaitu:
- Tahun 1943 di Moskow telah berhasil dengan adanya Deklarasi Moskow yang berisi tentang keamanan umum, deklarasi ini di tanda tangai oleh Inggris, Amerika Serikat, Rusia, dan cina dalah hal ini negara tersebut mengakui pentingnya organisasi internasional dalam mewujudkan perdamaian dunia.
- Pada 21 Agustus 1944 dilakukan konferensi Dumbarton Oaks yang di ikuti oleh 39 negara dan bertempat di Washington DC. Konferensi ini membahas rencana pendirian PBB. Setelah pertemuan ini telah dipersiapkan piagam PBB.
- Piagam PBB yang yang telah berhasil di rumuskan ditandatangani pada tanggal 26 juni 1945 di San Franscisco. Pada waktu penandatanganan piagam PBB ini di ikuti oleh 50 negara. Selanjutnya ke lima puluh negara tersebut memiliki sebutan Negara pendiri atau original members. Struktur Piagam PBB terdiri dari pembukaan dalam 4 alinea, Batang tubuh yang berisi 19 bab dan 111 butir pasal. Isi Piagam PBB memuat tujuan berdirinya PBB, Asas-asas, badan khusus, tugas dan kewajiban alat kelengkapan PBB, dan Keanggotaan PBB.
B. ASAS-ASAS BERDIRINYA PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)
PBB sebagai organisasi internasional yang telah ditetapkan selanjutkan akan
bergerak untuk mewujudkan tujuannya dengan berpedang teguh pada asas – asas
yang telah ditetapkan berikut penjelasan mengenai Asas- Asas Sejarah
Berdirinya PBB:
1. Kedaulatan yang sama
Setiap anggota PBB memiliki kedaulatan yang sama karena PBB didirikan dengan
dasar persamaan kedudukan dari semua anggota yang bergabung. hal ini senada
dengan ilustrasi peribahasa” berdiri sama tinggi, duduk sama rendah”.
2. Memenuhi kewajiban
Setiap negara anggota harus memenuhi kewajiban yang telah ada didalam piagam
PBB dengan penuh tanggungjawab dan ikhlas (tanpa mementingkan keuntungan dan
kerugian).
3. Penyelesaian Perselisihan
Asas PBB selanjutnya yaitu Semua Negara anggota PBB diharapkan menyelesaikan
setiap permasalahan baik sengketa wilayah maupun konflik internasional dengan
jalan damai dan tidak membahayakan perdaiaman dan keamanan dunia serta berlaku
adil.
4. Larangan kekerasan antar negara
Semua negara Anggota PBB harus mencegah adanya tindakan kekerasan atau ancaman
terhadap suatu daerah maupun kebebasan berpolitik suatu negara karena
kekerasan bertentangan dengan tujuan PBB dalam melakukan kerjasama
Internasional.
5. Tugas pembantuan
Semua negara anggota harus membantu PBB dalam tindakan yang selaras dengan
piagam PBB. Semua anggota memberikan bantuan apa saja yang diperlukan oleh PBB
dan dijalankan sesuai ketentuan yang telah tercantum dalam piagam.
6. Pengendalian
PBB akan berupaya menjaga serta menjamin bahwa negara yang bukan anggota PBB
juga akan bertindak selaras dengan piagam PBB untuk sekedar mendukung dan
mempertahankan perdamaian.
7. Menjamin kebebasan
PBB tidak akan ikut campur dalam masalah dan pengaturan rumah tangga negara
masing-masing anggota, dan PBB tidak dibenarkan melakukan pemaksaan terkait
bagaimana menyelesaikan masalah dalam negara anggota. Artinya negara anggota
masih bisa mengatur negaranya sendiri tanpa campur tangan PBB.
Asas – asas ini telah diterapkan PBB selama berdirinya hingga saat ini
beberapa bukti bahwa PBB sebagai organisasi internasional telah mampu dengan
komitmen untuk menerapkan asas-asas demi mewujudkan perdamaian dunia.
B. TUJUAN PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)
Sebagai organisasi internasional yang besar PBB memiliki tujuan dan peran yang
sangat penting dalam perwujudan perdamaian dunia. Selain itu pada masa modern
kini tujuan PBB juga mencakup kerjasama ekonomi dan sosial internasional
berikut penjelasan tujuan Sejarah Berdirinya PBB:
1. Menjaga keamanan dan perdamaian dunia
Sejak awal gagasan pembentukan oragnisasi internasional menitikberatkan pada
perwujudan keamanan dan perdamaian dunia yang menjadi tujuan utama PBB. Dalam
hal ini PBB akan berupaya dengan semua intrumennya baik dari PBB serta dengan
memanfaatkan alat kelengkapan PBB seperti Badan/organisasi khusus PBB untuk
mendukung tujuan menjaga keamanan dan perdamaian.
2. Memajukan hubungan persaudaraan antar bangsa
PBB memiliki tujuan untuk mempererat, memajukan dan mendorong hubungan
persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan dan perlindungan hak asasi
manusia. Hal ini didukung dengan adanya Badan PBB yang bernama United Nations
Human Rights yang dapat mengkoordinasikan aktivitas perlindungan HAM yang
dilakukan oleh sistem PBB.
3. Kerjasama internasional
Dilihat dari Struktur umum PBB terdiri dari lima organ utama yaitu majelis
umum (dewan musyawarah utama) yang terdiri dari semua negara anggota yang
aktif melakukan musyawarah bersama dalam peruode yang telah ditentukan, Dewan
Keamanan, Dewan ekonomi dan sosial, mahkamah internasional, dan dewan
perwalian (telah di nonaktifkan).
4. Perbantuan Internasional
Tujuan PBB berikutnya yaitu melakukan menyediakan bantuan kamanusiaanapabila
terjadi kelaparan, bencana alam, maupun Konflik senjata pada suatu negara.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya PBB dalam melindungi hak asasi
manusia (Hak untuk hidup) serta upaya untuk mewujudkan kerjasama sosial.
Dari daftar tujuan PBB diatas masih sangat relevan dan terlihat banyak
sekali peran sentral yang dilakukan PBB dalam upaya menjaga dan
mempertahankan perdamaian dunia sampai saat ini. PBB dalam melakukan
tugaasnya tidak lepas dari sumbangsih dari para anggota yang telah tergabung
PBB
C. BADAN-BADAN UTAMA PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)
1. Majelis Umum
Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap
tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama
periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk
berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato
pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal
10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London, dan dihadiri oleh
wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting,
minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh
masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian, dan keamanan;
pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran
anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan
cukup oleh suara mayoritas.
Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan
anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat
rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah
perdamaian, dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
2. Dewan Keamanan
Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian, dan keamanan antar
negara. Jika organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat 'rekomendasi'
untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk
membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah
sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25. Keputusan
Dewan dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota
tetap—Tiongkok, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat—dan 10 anggota
tidak tetap, saat ini, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Kolombia, Gabon,
Jepang, Jerman, India, Lebanon, Nigeria, Portugal, dan Afrika Selatan. Lima
anggota tetap mempunyai hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak
prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi
tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima
untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan
dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional.
Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.
3. Sekretariat
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh
suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama
seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan
fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka.
Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB,
Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi, dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya.
Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar
tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan
pentingnya merekrut luas secara geografis.
Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari
otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk
menghormati karakter internasional dari Sekretariat, dan tidak berusaha
untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung
jawab untuk pemilihan staf.
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa
internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan
konferensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan
keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai
berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor
Koordinator Urusan Kemanusiaan, dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian.
Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap
masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian, dan keamanan
internasional.
4. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah
badan peradilan utama PBB. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB,
Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap
Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah Internasional, mirip dengan
pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional, dan
mengatur Pengadilan.
Tujuannya Mahkamah Internasional adalah untuk mengadili dan memutus sengketa
antara negara (international) dengan berpedoman dari perjanjian
internasional, adat kebiasaan internasional, asas hukum yang berlaku bagi
bangsa yang beradab, yurisprudensi dan pendapat-pendapat ahli hukum.
Pengadilan telah mendengar kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan
perang, campur tangan negara ilegal, dan pembersihan etnis, antara lain, dan
terus untuk mendengar kasus-kasus.
Mahkamah ini mempunyai 15 orang hakim internasional yang berasal dari 15
negara negara anggota PBB. Para hakim tersebut dipilih oleh Majelis Umum dan
Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun.
5. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi, dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan
kerjasama ekonomi, dan sosial internasional, dan pembangunan. ECOSOC
memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa
jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun, dan
dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC.
ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak
tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan
menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana
Moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang
ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati
negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi
yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan, dan mengkoordinasikan fungsi
tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang
paling aktif.
Dalam tugas ini Dewan Ekonomi Sosial PBB dibantu oleh badan khusus PBB untuk
isu isu tertentu seperti:
a. FAO (Food and Agriculture Organisation)
Organisasi khusus PBB yang menangani permasalahan Pangan dan Pertanian
b. WHO (World Health Organisation)
Badan khusus PBB yang menangani permasalahan Kesehatan Sedunia.
c. ILO (International Labour Organisation)
Organisasi Buruh Internasional. Organisasi ini menyelesaikan permasalahan
buruh sedunia, termasuk permasalahan besar buruh dunia yang pernah ada hingga
saat yaitu pengaturan jam kerja butuh secara manusiawi.
d. IMF (International Monetary Fund)
Badan Khusus PBB yang menangani masalah Dana Moneter Internasional.
e. IAEA (International Atomic Energy Agency)
Badan Tenaga Atom Internasional
f. IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development)
badan khusus PBB yang berupa Bank Internasional untuk Pembangunan dan
Rekonstruksi
g. UPU (Universal Postal Union)
Perhimpunan Pos dunia
h. ITU (International Telecommunication Union)
Persatuan Telekomunikasi Internasional
i. UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)
Organisasi PBB yang menangani permasalahan para pengungsi
j. UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural
Organisation)
Unesco merupakan Organisasi dibawah naungan PBB yang dibentuk untuk tujuan
membuat kemajuan di bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
k. UNICEF (United Nations Children Fund)
Badan PBB yang menaungi permasalahan anak-anak
l. GATT (The General Agreement on Tariffs and Trade)
Baadan khusus PBB yang dibuat untuk Persetujuan tentang tarif dan perdagangan
Posting Komentar untuk "Materi Sejarah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa): Latar Belakang, Asas, Tujuan, dan Badan Utama"