Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Sejarah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa): Latar Belakang, Asas, Tujuan, dan Badan Utama

Sejarah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa): Latar Belakang, Asas-Asas, Tujuan, dan Organisasi

SAMSULNGARIFIN.COM - PBB atau Perserikatan Bangsa Bangsa merupakan organisasi internasional yang bergerak untuk mendorong terjadinya kerjasama internasional yang meliputi kerjasama untuk menangani perosalan hukum internasional, pengamanan, ekonomi, perlindungan sosial. PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 memiliki tujuan yang garis besarnya sama seperti Liga Bangsa Bangsa yang telah berdiri lebih dulu pada perang dunia II yaitu untuk mencegah konflik dan terjadinya peperangan.

Sejarah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa): Latar Belakang, Asas, Tujuan, dan Badan Utama

A. LATAR BELAKANG PENDIRIAN PBB

Saat dunia kacau dengan keadaan perang dan masyarakat dunia membutuhkan perwujudan kedamaian yang nyata sehingga ada sebuah harapan untuk Organisasi yang dapat menciptakan kerja sama antar bangsa yang erat untuk mewujudkan perdamaian dan mengatasi perang yang melanda saat itu.

Akibat keadaan dunia semakin kacau dan tak terarah akibat perang membuat presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchiil menggagas pertemuan yang menghasilkan sebuah kesepakatan yang disebut Piagam Atlantik. Isi Piagam atlantik sebagai berikut :
  1. Tidak melakukan perluasan diantara semuanya (negara)
  2. Menjaga hak setiap bangsa untuk dapat memilih bentuk pemerintahan (tidak campur tangan)
  3. Mengakui hak semua negara agar turut serta dalam kerjasama ekonomi (pedagangan)
  4. Mengusahakan perdamaian dunia di setiap bangsa memiliki kesempatan untuk bebas dari rasa takut dan kemiskinan
  5. Mengupayakan penyelesaian masalah/sengketa secara damai
Dari isi pokok piagam atlantik menjadi acuan dalam konferensi internasional mengenai penyelesaian perang dunia II dan menjadi jalan terbentuknya organisasi baru. Dalam hal ini organisasi yang dimaksud yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dilanjutkan dengan adanya beberapa pertemuan yang mengarah pada pembentukkan PBB yaitu:
  1. Tahun 1943 di Moskow telah berhasil dengan adanya Deklarasi Moskow yang berisi tentang keamanan umum, deklarasi ini di tanda tangai oleh Inggris, Amerika Serikat, Rusia, dan cina dalah hal ini negara tersebut mengakui pentingnya organisasi internasional dalam mewujudkan perdamaian dunia.
  2. Pada 21 Agustus 1944 dilakukan konferensi Dumbarton Oaks yang di ikuti oleh 39 negara dan bertempat di Washington DC. Konferensi ini membahas rencana pendirian PBB. Setelah pertemuan ini telah dipersiapkan piagam PBB.
  3. Piagam PBB yang yang telah berhasil di rumuskan ditandatangani pada tanggal 26 juni 1945 di San Franscisco. Pada waktu penandatanganan piagam PBB ini di ikuti oleh 50 negara. Selanjutnya ke lima puluh negara tersebut memiliki sebutan Negara pendiri atau original members. Struktur Piagam PBB terdiri dari pembukaan dalam 4 alinea, Batang tubuh yang berisi 19 bab dan 111 butir pasal. Isi Piagam PBB memuat tujuan berdirinya PBB, Asas-asas, badan khusus, tugas dan kewajiban alat kelengkapan PBB, dan Keanggotaan PBB.

B. ASAS-ASAS BERDIRINYA PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)

PBB sebagai organisasi internasional yang telah ditetapkan selanjutkan akan bergerak untuk mewujudkan tujuannya dengan berpedang teguh pada asas – asas yang telah ditetapkan berikut penjelasan mengenai Asas- Asas Sejarah Berdirinya PBB:

1. Kedaulatan yang sama
Setiap anggota PBB memiliki kedaulatan yang sama karena PBB didirikan dengan dasar persamaan kedudukan dari semua anggota yang bergabung. hal ini senada dengan ilustrasi peribahasa” berdiri sama tinggi, duduk sama rendah”.

2. Memenuhi kewajiban
Setiap negara anggota harus memenuhi kewajiban yang telah ada didalam piagam PBB dengan penuh tanggungjawab dan ikhlas (tanpa mementingkan keuntungan dan kerugian).

3. Penyelesaian Perselisihan
Asas PBB selanjutnya yaitu Semua Negara anggota PBB diharapkan menyelesaikan setiap permasalahan baik sengketa wilayah maupun konflik internasional dengan jalan damai dan tidak membahayakan perdaiaman dan keamanan dunia serta berlaku adil.

4. Larangan kekerasan antar negara
Semua negara Anggota PBB harus mencegah adanya tindakan kekerasan atau ancaman terhadap suatu daerah maupun kebebasan berpolitik suatu negara karena kekerasan bertentangan dengan tujuan PBB dalam melakukan kerjasama Internasional.

5. Tugas pembantuan
Semua negara anggota harus membantu PBB dalam tindakan yang selaras dengan piagam PBB. Semua anggota memberikan bantuan apa saja yang diperlukan oleh PBB dan dijalankan sesuai ketentuan yang telah tercantum dalam piagam.

6. Pengendalian
PBB akan berupaya menjaga serta menjamin bahwa negara yang bukan anggota PBB juga akan bertindak selaras dengan piagam PBB untuk sekedar mendukung dan mempertahankan perdamaian.

7. Menjamin kebebasan
PBB tidak akan ikut campur dalam masalah dan pengaturan rumah tangga negara masing-masing anggota, dan PBB tidak dibenarkan melakukan pemaksaan terkait bagaimana menyelesaikan masalah dalam negara anggota. Artinya negara anggota masih bisa mengatur negaranya sendiri tanpa campur tangan PBB.

Asas – asas ini telah diterapkan PBB selama berdirinya hingga saat ini beberapa bukti bahwa PBB sebagai organisasi internasional telah mampu dengan komitmen untuk menerapkan asas-asas demi mewujudkan perdamaian dunia.

B. TUJUAN PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)

Sebagai organisasi internasional yang besar PBB memiliki tujuan dan peran yang sangat penting dalam perwujudan perdamaian dunia. Selain itu pada masa modern kini tujuan PBB juga mencakup kerjasama ekonomi dan sosial internasional berikut penjelasan tujuan Sejarah Berdirinya PBB:

1. Menjaga keamanan dan perdamaian dunia
Sejak awal gagasan pembentukan oragnisasi internasional menitikberatkan pada perwujudan keamanan dan perdamaian dunia yang menjadi tujuan utama PBB. Dalam hal ini PBB akan berupaya dengan semua intrumennya baik dari PBB serta dengan memanfaatkan alat kelengkapan PBB seperti Badan/organisasi khusus PBB untuk mendukung tujuan menjaga keamanan dan perdamaian.

2. Memajukan hubungan persaudaraan antar bangsa
PBB memiliki tujuan untuk mempererat, memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini didukung dengan adanya Badan PBB yang bernama United Nations Human Rights yang dapat mengkoordinasikan aktivitas perlindungan HAM yang dilakukan oleh sistem PBB.

3. Kerjasama internasional
Dilihat dari Struktur umum PBB terdiri dari lima organ utama yaitu majelis umum (dewan musyawarah utama) yang terdiri dari semua negara anggota yang aktif melakukan musyawarah bersama dalam peruode yang telah ditentukan, Dewan Keamanan, Dewan ekonomi dan sosial, mahkamah internasional, dan dewan perwalian (telah di nonaktifkan).

4. Perbantuan Internasional
Tujuan PBB berikutnya yaitu melakukan menyediakan bantuan kamanusiaanapabila terjadi kelaparan, bencana alam, maupun Konflik senjata pada suatu negara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya PBB dalam melindungi hak asasi manusia (Hak untuk hidup) serta upaya untuk mewujudkan kerjasama sosial.

Dari daftar tujuan PBB diatas masih sangat relevan dan terlihat banyak sekali peran sentral yang dilakukan PBB dalam upaya menjaga dan mempertahankan perdamaian dunia sampai saat ini. PBB dalam melakukan tugaasnya tidak lepas dari sumbangsih dari para anggota yang telah tergabung PBB

C. BADAN-BADAN UTAMA PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)

1. Majelis Umum
Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London, dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.

Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian, dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. 

Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian, dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.

2. Dewan Keamanan
Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian, dan keamanan antar negara. Jika organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat 'rekomendasi' untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25. Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap—Tiongkok, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat—dan 10 anggota tidak tetap, saat ini, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Kolombia, Gabon, Jepang, Jerman, India, Lebanon, Nigeria, Portugal, dan Afrika Selatan. Lima anggota tetap mempunyai hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.

3. Sekretariat
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. 

Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi, dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara geografis.

Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat, dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf.

Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konferensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan, dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian, dan keamanan internasional.

4. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan utama PBB. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional, dan mengatur Pengadilan.

Tujuannya Mahkamah Internasional adalah untuk mengadili dan memutus sengketa antara negara (international) dengan berpedoman dari perjanjian internasional, adat kebiasaan internasional, asas hukum yang berlaku bagi bangsa yang beradab, yurisprudensi dan pendapat-pendapat ahli hukum. Pengadilan telah mendengar kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan perang, campur tangan negara ilegal, dan pembersihan etnis, antara lain, dan terus untuk mendengar kasus-kasus.

Mahkamah ini mempunyai 15 orang hakim internasional yang berasal dari 15 negara negara anggota PBB. Para hakim tersebut dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun.

5. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi, dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, dan sosial internasional, dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun, dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. 

ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan, dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.

Dalam tugas ini Dewan Ekonomi Sosial PBB dibantu oleh badan khusus PBB untuk isu isu tertentu seperti:

a. FAO (Food and Agriculture Organisation)
Organisasi khusus PBB yang menangani permasalahan Pangan dan Pertanian

b. WHO (World Health Organisation)
Badan khusus PBB yang menangani permasalahan Kesehatan Sedunia.

c. ILO (International Labour Organisation)
Organisasi Buruh Internasional. Organisasi ini menyelesaikan permasalahan buruh sedunia, termasuk permasalahan besar buruh dunia yang pernah ada hingga saat yaitu pengaturan jam kerja butuh secara manusiawi.

d. IMF (International Monetary Fund)
Badan Khusus PBB yang menangani masalah Dana Moneter Internasional.

e. IAEA (International Atomic Energy Agency)
Badan Tenaga Atom Internasional

f. IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development) 
badan khusus PBB yang berupa Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi

g. UPU (Universal Postal Union)
Perhimpunan Pos dunia

h. ITU (International Telecommunication Union)
Persatuan Telekomunikasi Internasional

i. UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees) 
Organisasi PBB yang menangani permasalahan para pengungsi

j. UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisation)
Unesco merupakan Organisasi dibawah naungan PBB yang dibentuk untuk tujuan membuat kemajuan di bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan

k. UNICEF (United Nations Children Fund)
Badan PBB yang menaungi permasalahan anak-anak

l. GATT (The General Agreement on Tariffs and Trade) 
Baadan khusus PBB yang dibuat untuk Persetujuan tentang tarif dan perdagangan

Posting Komentar untuk "Materi Sejarah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa): Latar Belakang, Asas, Tujuan, dan Badan Utama"