Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benarkah Implementasi Kurikulum Merdeka Dibatalkan? Begini Penjelasannya

implementasi kurikulum merdeka tidak dibatalkan

SAMSULNGARIFIN.COM - Beberapa hari terakhir muncul kabar mengenai dibatalkannya Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada tahun ajaran 2022/2023.

Hal ini tidak terlepas dari dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek No. 044/H/KR/2022 yang diterbit pada 12 Juli 2022.

Keputusan Kepala BSKAP itu mengatur tentang satuan pendidikan pelaksana impelentasi kurikulum merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

Jika mencermati keputusan Kepala BSKAP No.  044, tidak menyebutkan jika Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dibatalkan.

Sehingga kabar tentang Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dibatalkan hanya salah penafsiran saja.


Adapun isi keputusan yang tercantum dalam Keputusan Kepala BSKAP No. 044 Tahun 2022 itu yaitu:

1. Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

2. Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memilih kategori sebagai berikut: a) mandiri belajar; b) mandiri berubah; atau c) mandiri berbagi.

3. Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dan huruf c yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

4. Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


5. Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Jika mencermati Diktum keempat, yang dibatalkan hanyalah Keputusan Kepala BSKAP No. 034 Tahun 2022, karena digantikan dengan Keputusan Kepala BSKAP No. 044 yang sama-sama mengatur tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023.

Selain itu, dalam lampiran Keputusan Kepala BSKAP No. 044 Tahun 2022, setiap satuan pendidikan sudah ditentukan kategori yang dipilih, seperti yang tercantum dalam diktum kedua.

Dengan begitu sudah jelas jika Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 tetap berlaku.

Seperti diketahui, pada tahun ajaran 2022/2023, satuan pendidikan sudah mulai menerapkan Kurikulum Merdeka.


Adapun jenjang yang menggunakan Kurikulum Merdeka yaitu pelajar usia lima sampai enam tahun pada PAUD.

Kemudian Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, dan Kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Posting Komentar untuk "Benarkah Implementasi Kurikulum Merdeka Dibatalkan? Begini Penjelasannya"